Menyambut Ramadan, Ini Dia Pengertian, Syarat, serta Denda Fidyah dan Kifarat

- Selasa, 29 Maret 2022 | 11:25 WIB
Muslim praying in Sujud posture (freepik)
Muslim praying in Sujud posture (freepik)

InspiratioMedia.com - Pada bulan Ramadhan, seluruh umat muslim yang mampu di seluruh dunia melaksanakan puasa. Dalam pelaksanaannya, sejumlah umat muslim pun tak luput dari berbagai halangan yang mengakibatkan mereka tidak bisa berpuasa seperti sakit, hamil, nifas, atau haid.

Bagi para muslim yang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan tersebut diwajibkan untuk menggantinya.

Bagi yang masih mampu, wajib mengganti dengan puasa Qadha. Namun bagi beberapa kriteria, dapat menggantinya dengan fidyah.

Selain fidyah, penebus kesalahan saat puasa Ramadhan dalam Islam juga ada kifarat.

Lalu, apa perbedaan fidyah dan kifarat?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

1. Fidyah

fidyah memiliki arti penebus kesalahan. Yang dimaksud adalah suatu kewajiban memberi makan seorang miskin untuk orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Tirmizi, kelompok orang-orang yang tidak wajib puasa itu adalah orang tua yang tidak kuat puasa dan wanita yang sedang mengandung atau sedang menyusui anaknya.

Halaman:

Editor: Lisnawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X