InspiratioMedia.com - Penukaran uang Rupiah baru yang dilakukan masyarakat menjelang Idul Fitri 1443 H akan semakin meningkat. Setelah vakum 2 tahun akibat pandemi, mulai tanggal 04 April 2022 Bank Indonesia membuka penukaran uang baru di Mobil Kas Keliling BI. Bank Indonesia menetapkan batas jumlah penukaran uang, yaitu sebesar Rp 3,8 juta per orang.
Agar menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum datang ke lokasi kas keliling.
Berikut ketentuan pemesanan dan cara pemesanan melalui aplikasi PINTAR :
Ketentuan Pemesanan Penukaran Uang Baru :
1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Contoh:
a. NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.
b. NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.
c. Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran Uang Baru :
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus terlebih dahulu memilih dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
6. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Artikel Terkait
Ini Resep Tempe Goreng Renyah Untuk Santapan Buka Puasa, Sederhana Rasa Istimewa
Ini Dia Makanan Yang Patut Dihindari Untuk Menjaga Kesehatan Saat Ramadan
Cara Mudah Mengajak Anak Untuk Puasa Sejak Dini, Ini Tipsnya
Resep Rujak Timun Suri Segara Untuk Menu Berbuka Puasa Bersama Keluarga atau Kolega
Gejala Norovirus, Penyebab Sakit Perut Yang Lagi Mereka di Inggris
Minuman Segar Yang Bisa Di Order Lewat Aplikasi Online Saat Berbuka Ini Harganya di Bawah 50 Ribuan
3 Menu Makanan Yang Wajib Emak-Emak Coba Untuk Dimasak Buat Menu Buka Puasa Keluarga
Varian Baru Covid-19 dengan Kode XE Merebak di Inggris, Seberapa Berbahaya Virusnya?
Tips Mudah Terlelap Tidur Dalam 5 Menit, Ini Cara Mudahnya
Es Buah, Ide Sederhana Untuk Menu Berbuka Puasa Yang Mudah Dibuat di Rumah