InspiratioMedia.com - Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang mengatur syarat dan aturan perjalanan dalam negeri termasuk mudik Lebaran 2022 menggunakan seluruh moda transportasi (kereta api, pesawat, kapal, kendaraan pribadi) tersebut berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022.
Syarat dan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2022 disampaikan Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan diperbolehkan mudik tanpa harus menjalani tes antigen ataupun PCR, asalkan sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga).
Sedangkan, mereka yang belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR sebagai salah satu syarat perjalanan.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penggemar Preman Pensiun, Akan Ada Chapter Baru
Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik moda transportasi umum maupun pribadi bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk mudik Lebaran 2022, seperti dikutip dari SE Satgas Covid-19 tersebut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Informasi THR serta Gaji ke-13 Untuk PNS dan Aparatur Sipil Negara 2022
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu, tiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan mudik.
Artikel Terkait
3 Menu Makanan Yang Wajib Emak-Emak Coba Untuk Dimasak Buat Menu Buka Puasa Keluarga
Varian Baru Covid-19 dengan Kode XE Merebak di Inggris, Seberapa Berbahaya Virusnya?
Tips Mudah Terlelap Tidur Dalam 5 Menit, Ini Cara Mudahnya
Es Buah, Ide Sederhana Untuk Menu Berbuka Puasa Yang Mudah Dibuat di Rumah
Ingin Tukar Uang Rupiah Buat Lebaran Dengan Mudah? Gunakan Aplikasi PINTAR Dari Bank Indonesia
Berikut Jadwal Liga Champions Leg 1 Babak Perempat Final Pekan Ini
Informasi THR serta Gaji ke-13 Untuk PNS dan Aparatur Sipil Negara 2022
Akhirnya Film KKN Desa Penari Tayang di Bioskop, Ini Tanggalnya
Mentor Indra Kenz, Fakarich Terancam Sanksi 20 Tahun Penjara. Ini Kabar Lengkapnya
Kabar Gembira Bagi Penggemar Preman Pensiun, Akan Ada Chapter Baru