Inspiratiomedia.com - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja sebagai bentuk pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan dampak ekonomi dari pandemi masih terasa sehingga pemerintah akan memberikan BSU berupa bantuan langsung tunai Rp1 juta bagi 8,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker hari ini Jumat, 8 April 2022.
Ida menyampaikan, basis data penerima BSU atau BLT Rp1 juta dari pemerintah ini masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
Baca Juga: Elon Musk: Twitter Tidak Akan Ada Yang Berubah, Sama Seperti Dulu
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
Baca Juga: Pengen Punya iPhone Tapi Gak Bisa Beli? Sewa Aja Disini
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanua.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.
Artikel Terkait
Hal Kecil dan Sepele Ini Dapat Membuat Ibadah Puasa Kamu Ternoda, Cek Disini Apa Saja
Jika Kamu Mengalami Hal Ini, Bisa Jadi Fungsi Ginjal Kamu Bermasalah
Kabar Duka Untuk Penggemar Robot Kucing Dari Abad Ke-21, Pencipta Doraemon Meninggal Dunia
Jadwal Liga AFF Futsal Championship 2022 Timnas Indonesia vs Myanmar
Cegah Kolesterol Saat Ramadan Agar Tubuh Tetap Fit dan Sehat
8 Hal Ini Memicu Kerusakan Otak Jika Sering Kamu Lakukan, Hindari Mulai Dari Sekarang
Berikut Adalah Orang Yang Wajib Bayar Zakat, Apakah Kamu Salah Satunya?
Keutamaan Hari Jumat Bagi Umat Muslim, Mulai Dari Istimewa Hingga Doa Mustajab
Pengen Punya iPhone Tapi Gak Bisa Beli? Sewa Aja Disini
Elon Musk: Twitter Tidak Akan Ada Yang Berubah, Sama Seperti Dulu