InspiratioMedia.com - Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri, memaparkan penjelasan terkait instruksi Kapolri Listyo Sigit mengenai Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. Menurutnya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
"Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda," jelas Dirgakkum Korlantas Polri, di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022) dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Jenderal Bintang Satu itu juga menambahkan bahwa hal tersebut di pedomani dengan cara-cara non yustisia. Artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.
Baca Juga: Update Kasus di Cimahi: Polisi Akhirnya Ungkap Motif Penusukan Anak SD di Cimahi
Dirgakkum Polri menambahkan, dengan adanya ST Kapolri yang merujuk pada arahan Joko Widodo Presiden, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kami sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis kemudian 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," paparnya.
Artikel Terkait
Ramzi Klaim Tahu Banyak Soal Rizky Billar, Tapi Enggan Bicara Banyak. Kenapa ya?
Lesti Kejora Dikabarkan Harus Didampingi Psikolog Karena Keputusannya Damai Dengan Billar, Benarkah?
Update Kasus di Cimahi: Polisi Akhirnya Ungkap Motif Penusukan Anak SD di Cimahi