InspiratioMedia.com - Berdasarkan keterangan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan bahwa 156 obat sirup tersebut bebas dari kandungan senyawa yang berbahaya sehingga boleh diedarkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memperbolehkan penggunaan 156 produk obat sirop bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," katanya pada 25 Oktober 2022.
Diketahui, 156 obat sirup yang dinyatakan aman tersebut terdiri atas 133 obat yang sempat ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.
Baca Juga: Gen-Z Konsumsi Kopi Sebagai Bagian Dari Gaya Hidup, Benarkah?
Adapun, sejumlah obat yang kembali dinyatakan aman tersebut adalah Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicilin (Mersifarma TM) dan Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs).
Lalu, ada pula, Domperidon Sirup (Afi Farma), Etamox syrup (Errita Pharma), Interzinc (Interbat) Nytex (Pharos), Omemox (Mutiara Mukti Farma), Rhinos Neo drop (Dexa Medica), Vestein (Erdostein), (Kalbe).
Kemudian, Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories), Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs), Cefspan syrup (Kalbe Farma), Cetirizin (Novapharin) dan Devosix drop 15ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories).
Selanjutnya, obat yang dinyatakan aman adalah Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories), Zinc Syrup (Afi Farma), Zincpro syrup (Hexpharm Jaya), Zibramax (Guardian Pharmatama), Renalyte (Pratapa Nirmala), Amoksisilin dan Eritromisin.
Baca Juga: Tragedi Bom Bali 2002 Akan Segera Diangkat ke Layar Lebar Sebagai Serial
Meski demikian, Syahril menegaskan bahwa sejumlah obat tersebut akan aman dikonsumsi jika sesuai dengan aturan pakai yang telah tercantum.
Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan dapat meresepkan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," ujarnya.
Artikel Terkait
Waspada Kolesterol Bisa Menyerang Anak-Anak, Orang Tua Harus Faham Hal Ini
Kamu Harus Tahu Jenis Stroke dan Pengobatannya Agar Tidak Panik
Sudah Tidak Sabar? Ini Kode Redeem FF atau Free Fire 24 Oktober 2022!
Tragedi Bom Bali 2002 Akan Segera Diangkat ke Layar Lebar Sebagai Serial
Gen-Z Konsumsi Kopi Sebagai Bagian Dari Gaya Hidup, Benarkah?