Aturan Baru Naik Kereta Api Untuk Perjalanan Jarak Jauh Maupun Lokal

- Rabu, 6 April 2022 | 10:39 WIB
Foto: ilustrasi suara klakson kereta api
Foto: ilustrasi suara klakson kereta api

InspiratioMedia.com - Aturan baru untuk perjalanan kereta api lokal maupun jarak jauh untuk keberangkatan mulai berlaku pada Selasa, 5 April 2022.

Aturan baru tersebut disampaikan oleh VP Relations KAI Joni Martinus yang megatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 4 April 2022.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan membatalkan tiketnya," ujar Joni, dari siaran pers KAI.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat naik kereta api jarak jauh:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screaning Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3x24 jam

4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Rapid Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022? Jalur Selatan Jawa Barat Ini Rawan Macet Panjang

Syarat naik KA lokal dan Aglomerasi:

1. Wajib menunjukkan karyu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen atau RT-PCR

Halaman:

Editor: Lisnawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X